Show simple item record

dc.contributor.authorUlya, Hasya
dc.date.accessioned2020-04-17T01:44:19Z
dc.date.available2020-04-17T01:44:19Z
dc.date.issued2020-04-17
dc.identifier.urihttp://repository.ekuitas.ac.id/handle/123456789/1144
dc.descriptionBank sebagai pemberi kredit bersaing secara terbuka dalam menawarkan jasa kreditnya. Bank tidak hanya berinovasi dengan memberikan berbagai fasilitas dan hadiah, melainkan saat ini bank memakai strategi dalam menarik nasabah unggulan dengan cara mendapatkan nasabah yang berasal dari bank lain yang memiliki trackrecord perkreditan yang baik salah satunya adalah dengan cara peralihan kredit (takeover). Metode studi dilakukan secara deskriptif, yaitu mengumpulkan data yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisisnya, kemudian menarik kesimpulan. Adapun teknik yang dilakukan penulis dalam pembahasan studi ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil studi menunjukan bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah adalahdidasarkan kepada suatu kepercayaan yang diikat dalam perjanjian atau kontrak. Peralihan kredit (takeover) biasanya terjadi karena penawaran dari bank lain lebih menarik atau karakter debitur yang hobi beralih ke bank lain.en_US
dc.description.abstractHasya Ulya - NPM : B00160062 ; Pembimbing : Merry Maulin, SH., M.Hum., M.Kn. Bank sebagai pemberi kredit bersaing secara terbuka dalam menawarkan jasa kreditnya. Bank tidak hanya berinovasi dengan memberikan berbagai fasilitas dan hadiah, melainkan saat ini bank memakai strategi dalam menarik nasabah unggulan dengan cara mendapatkan nasabah yang berasal dari bank lain yang memiliki trackrecord perkreditan yang baik salah satunya adalah dengan cara peralihan kredit (takeover). Metode studi dilakukan secara deskriptif, yaitu mengumpulkan data yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisisnya, kemudian menarik kesimpulan. Adapun teknik yang dilakukan penulis dalam pembahasan studi ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil studi menunjukan bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah adalahdidasarkan kepada suatu kepercayaan yang diikat dalam perjanjian atau kontrak. Peralihan kredit (takeover) biasanya terjadi karena penawaran dari bank lain lebih menarik atau karakter debitur yang hobi beralih ke bank lain. FULLTEXT https://semawur.com/iNFDGcTen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherSTIE Ekuitasen_US
dc.relation.ispartofseriesTKP;01195
dc.subjectPeralihan Kredit (Takeover)en_US
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.titleTinjauan Atas Aspek Hukum Peralihan Kredit (Takeover) Pada Bank X Cabang Cimahien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0421037603
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI61406#Keuangan Dan Perbankan
dc.identifier.nimNIMB00160062


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record