Show simple item record

dc.contributor.authorKusumanegara, Azzahra
dc.date.accessioned2025-10-10T07:37:29Z
dc.date.available2025-10-10T07:37:29Z
dc.date.issued2025-10-10
dc.identifier.urihttp://repository.ekuitas.ac.id/handle/123456789/2399
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan kepada wajib pajak UMKM e-commerce di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan verifikatif. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan probability sampling dengan jumlah sampel sebesar 100 responden. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial variabel sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan variabel sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.en_US
dc.description.abstractAzzahra Kusumanegara - NPM : C10200025 ; Pembimbing : Dani Ramdani, S.E., M.Ak., BKP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan kepada wajib pajak UMKM e-commerce di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan verifikatif. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan probability sampling dengan jumlah sampel sebesar 100 responden. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial variabel sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan variabel sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherSTIE Ekuitasen_US
dc.relation.ispartofseriesSA;01948
dc.subjectSosialisasi Perpajakanen_US
dc.subjectKesadaran Wajib Pajaken_US
dc.subjectPenerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022en_US
dc.subjectKepatuhan Wajib Pajaken_US
dc.titlePengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Wajib Pajak UMKM E-commerce di Kota Bandung)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0423058606
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62201#Akuntansi S1
dc.identifier.nimNIMC10200025


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record