dc.description.abstract | Bank syariah merupakan bank yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan (kredit). Pada bank syariah penghimpunan dana ada dua prinsip yaitu, prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Prinsip wadiah berupa titipan biasanya digunakan pada produk tabungan dan giro, sedangkan prinsip mudharabah berupa titipan yang disertai dengan bagi hasil dan biasanya digunakan untuk produk tabungan dan deposito.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, yaitu menguraikan fakta dan data yang diperoleh deskripsi, gambaran atau uraian secara sistematis, faktual dan akurat serta hubungan antara fenomena yang diteliti. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui jenis produk penghimpunan dana (DPK) yang ditawarkan oleh Bank bjb Syariah KCP Soreang, untuk mengetahui penggunaan akad mudharabah pada produk DPK di Bank bjb Syariah KCP Soreang, dan untuk mengetahui alasan nasabah lebih tertarik menggunakan akad mudharabah pada produk DPK.
Hasil studi yang diperoleh penulis yaitu produk penghimpunan dana yang ditawarkan Bank bjb Syariah memiliki masing-masing keunggulan, penggunaan akad mudharabah digunakan untuk produk Tabungan iB Maslahah dan Deposito iB Maslahah, dan alasan nasabah lebih tertarik menggunakan akad mudharabah pada dasarnya nasabah ingin memperoleh keuntungan. FULLTEXT
https://semawur.com/Wc2ZqTBeF | en_US |