Pengaruh Penerapan E-Filing Dan E-Faktur Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying)
Abstract
Ihsan Mutaqin Algifari - NPM : C10140121 ;
Di bawah bimbingan : Dr.Hanifah, SE., M.Si., Ak., CA.
Kepatuhan perpajakan adalah tindakan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh e-filing dan e-faktur terhadap kepatuhan wajib pajak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan inferensial. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying. Sampel responden dalam penelitian ini adalah 100 data primer yang dihasilkan dari penyebaran kuesioner. Analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda, sedangkan hipotesis diuji dengan uji t dan uji F.
Hasil penelitian menyatakan bahwa e-filing, e-faktur dan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying sudah baik. Sebagian, menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh e-filing dan e-faktur. Dan secara simultan menunjukkan bahwa baik e-filing maupun e-faktur berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penerapan e-filing dan e-faktur secara bersama-sama memberikan kontribusi atau pengaruh sebesar 21% terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan sisanya 79% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukan kedalam penelitian ini. FULLTEXT
https://semawur.com/lpeK9Yk7Fpzx