Tinjauan Atas Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara Pada Kantor X Kelas Ii Bandung

Loading...
Thumbnail Image

Authors

Rahmawati

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

STIE Ekuitas

Abstract

Rahmawati - NPM : C00170050 ; Pembimbing : Drs. Bambang Rismadi, SE., Ak., M.Si.; Aset tetap telah menjadi fokus utama akuntansi pemerintahan di Indonesia, nilainya yang signifikan dan kompleksitasnya yang tinggi menjadi penyebab utama perhatian serius dalam Laporan Posisi Keuangan. Aset tetap dalam instansi pemerintahan disebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Salah satu pengelolaan BMN adalah penghapusan. Tugas Akhir ini mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan Prosedur penghapusan BMN di KKP Kelas II Bandung. Metode studi yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil dari pengamatan mendeskripsikan bahwa prosedur penghapusan BMN pada KKP Kelas II Bandung melalui tahapan: mengajukan usulan SK Tim Penghapusan, melakukan penelitian dan penilaian BMN, mengajukan usulan rekomendasi dan persetujuan penjualan, memproses penjualan BMN dengan Lelang kepada KPKNL, mengajukan usulan SK Penghapusan, merekam lampiran SK Penghapusan dalam SIMAK-BMN dan menyampaikan laporan Penghapusan ke KPKNL. Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan prosedur penghapusan ini birokrasi yang panjang sehingga proses penghapusan berlangsung lama, dan belum memiliki SOP. FULLTEXT https://semawur.com/LOSJil21OQ

Description

Aset tetap telah menjadi fokus utama akuntansi pemerintahan di Indonesia, nilainya yang signifikan dan kompleksitasnya yang tinggi menjadi penyebab utama perhatian serius dalam Laporan Posisi Keuangan. Aset tetap dalam instansi pemerintahan disebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Salah satu pengelolaan BMN adalah penghapusan. Tugas Akhir ini mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan Prosedur penghapusan BMN di KKP Kelas II Bandung. Metode studi yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil dari pengamatan mendeskripsikan bahwa prosedur penghapusan BMN pada KKP Kelas II Bandung melalui tahapan: mengajukan usulan SK Tim Penghapusan, melakukan penelitian dan penilaian BMN, mengajukan usulan rekomendasi dan persetujuan penjualan, memproses penjualan BMN dengan Lelang kepada KPKNL, mengajukan usulan SK Penghapusan, merekam lampiran SK Penghapusan dalam SIMAK-BMN dan menyampaikan laporan Penghapusan ke KPKNL. Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan prosedur penghapusan ini birokrasi yang panjang sehingga proses penghapusan berlangsung lama, dan belum memiliki SOP.

Citation