Tinjauan Prosedur Pelaksanaan Klaim Asuransi Kredit Usaha Rakyat Pada Bank X Kantor Cabang Pembantu Pasir Kaliki
Abstract
Siti Nugrahani Al’humairah - NPM : B00160105 ; Pembimbinf : Reni Marlina, SE.,MM.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan dukungan dari Pemerintah terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka pengentasan kemiskinan serta pemerataan ekonomi. Bank bjb merupakan bank umum daerah yang memberikan fasilitas pembiayaan KUR, dalam memberikan kredit bank memiliki risiko yaitu risiko kredit nasabah gagal bayar. Untuk menghindari hal tersebut bank bjb mewajibkan seluruh calon debitur KUR mengasuransikan kreditnya.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan klaim asuransi KUR. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah metode deskriptif dengan objek studi adalah Bank Bjb Kantor Cabang Pembantu Pasir Kaliki.
Dari hasil studi prosedur pelaksanaan klaim asuransi KUR adalah kredit yang dinyatakan layak diberikan kepada debitur, maka bank akan mengajukan permohonan penjaminan kepada Perusahaan Penjamin yang kemudian Perusahaan Penjamin menagih IJP terhadap Pemerintah. Apabila nasabah wanprestasi maka bank akan mengajukan klaim kepada perusahaan penjamin, lalu dilakukan analisa kelayakan oleh perusahaan penjamin dan apabila layak akan dibayarkan kepada bank penyalur. Hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan klaim adalah lamanya proses pengumpulan berkas persyaratan klaim dari nasabah dan terlambatnya pembayaran klaim oleh Perusahaan Asuransi. FULLTEXT
https://semawur.com/0oDL