Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Oleh Pt. X (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat Up3 Bandung
Abstract
Astari Regita Agustia - NPM : B00160020 ; Pembimbing : Reni Marlina, SE.,MM.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat UP3 Bandung merupakan pihak pemungut Pajak Penerangan Jalan, memiliki kewajiban untuk menghitung dan memungut pajak yang terutang. Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat UP3 Bandung.
Metode studi dilakukan secara deskriptif yaitu dengan cara mengumpulkan, menyusun, dan mengklasifikasi data dengan tujuan menggambarkan sifat dari suatu keadaan yang diteliti. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam pembahasan ini adalah wawancara, dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil studi menunjukkan bahwa dalam pemungutan Pajak Penerangan Jalan terdapat tahapan-tahapan, mulai dari penetapan pajak, pembayaran pajak terutang, pelaporan pajak, dan ketetapan pajak. Tarif perhitungan Pajak Penerangan Jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah dan Undang-Undang. Terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat UP3 Bandung serta upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. FULLTEXT
https://semawur.com/7qfngLrDTt