Pelaporan Pph Pasal 4 Ayat 2 Dengan Menggunakan E-Filling Pada Pt. X (Persero) Unit Induk Jawa Barat
Loading...
Date
Authors
Patimah, Herlina
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STIE Ekuitas
Abstract
Herlina Patimah - NPM : B00160028 ; Pembimbing : Dr. Yudi Wahyudin Suwandi, SE., M.Si.
Tujuan studi ini membahas tentang Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan Menggunakan E-Filling yaitu untuk mengetahui Penerapan e-filling sebagai suatu langkah yang diharapkan dapat memberikan layanan prima terhadap masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepuasan wajib pajak dan penerapan e-filling juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kebijakan e-filling dan pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan SPT Masa di PT. PLN (Persero) Unit Induk Jawa Barat.
Metode studi yang digunakan dalam studi ini adalah metode wawancara, observasi dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil studi maka dapat ditarik kesimpulan bahwa cara pemungutan pajak ada tiga sistem yaitu sistem pajak nyata, sistem pajak anggapan, dan sistem pajak campuran, aplikasi e-filling dapat mempermudah dalam melakukan pelaporan pajak, serta adanya permasalahan dalam koneksi internet. FULLTEXT
https://semawur.com/GVoU0XDk
Description
Tujuan studi ini membahas tentang Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan Menggunakan E-Filling yaitu untuk mengetahui Penerapan e-filling sebagai suatu langkah yang diharapkan dapat memberikan layanan prima terhadap masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepuasan wajib pajak dan penerapan e-filling juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kebijakan e-filling dan pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan SPT Masa di PT. PLN (Persero) Unit Induk Jawa Barat.
Metode studi yang digunakan dalam studi ini adalah metode wawancara, observasi dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil studi maka dapat ditarik kesimpulan bahwa cara pemungutan pajak ada tiga sistem yaitu sistem pajak nyata, sistem pajak anggapan, dan sistem pajak campuran, aplikasi e-filling dapat mempermudah dalam melakukan pelaporan pajak, serta adanya permasalahan dalam koneksi internet.
