Prosedur Pembayaran Jaminan Kematian Bagi Pns Meninggal Aktif Pada Pt. X (Persero) Kantor Cabang Utama Bandung
Abstract
Nina Oktaviani - NPM : B00160050 ; Pembimbing : Merry Maulin, SH., M.Hum., M.Kn.
Prosedur pembayaran klaim jaminan kematian saat ini menjadi kendala tersendiri di dalam perusahaan, banyak kasus yang terjadi dalam masyarakat bahwa manfaat yang seharusnya diterima oleh peserta tidak dapat diperoleh karena ada prosedur dan persyaratan yang tidak dipenuhi oleh peserta, sehingga dapat menjadi kendala dalam proses pembayaran klaim meninggal dunia. Tujuan penulis melakukan pengamatan adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang prosedur pembayaran program Jaminan Kematian Bagi PNS Meninggal dalam keadaan masih memiliki masa kerja pada PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Utama Bandung.
Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis yaitu metode deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil studi penulis menyimpulkan bahwa sebenarnya Prosedur Pembayaran Jaminan Kematian Bagi PNS Meninggal Aktif sangat mudah dimengerti oleh peserta dan untuk mendapatkan haknya pun sangat mudah dan prosesnya cepat jika segala persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap. Kendala yang dihadapi pada saat menganalisa prosedur pembayaran jaminan kematian yaitu terdapat pada peserta itu sendiri seperti kurangnya pemahaman peserta terhadap informasi yang disampaikan mengenai persyaratan yang harus dilengkapi sehingga terjadinya kurang lengkapnya dokumen persyaratan. FULLTEXT
https://semawur.com/SnBxgLbBRV