Tinjauan Atas Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Sesuai Psak No.16 Kecamatan X
Abstract
Wita Ayuni - NPM : C00160037 ; Pembimbing : Aneu Kuraesin, SE., M.Si.;
Aset tetap merupakan harta atau kekayaan perusahaan yang memliki hak kuasa dan diharapkan dapat dinilai tukarkan dengan uang dan di manfaatkan yang memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun.Akuntansi aset tetap harus dicatat dari memperoleh hingga pelepasannya agar dapat mengambil keputusan untuk selanjutnya akan digunakan atau tidak.
Tujuan dari penulis melakukan tinjauan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi aset tetap, hambatan yang dihadapi dalam perlakuan akuntansi aset tetap, dan bagaimana solusi yang harus dilakukan oleh Kecamatan X.
Dalam melakukan studi ini penulis menggunakan metode analisis deskriftif adalah metode yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang luas. Perlakuan akuntansi aset tetap pada Kecamatan X masih belum sepenuhnya menerapkan PSAK No.16, sehingga segala keputusan mengenai aset tetap masih diambil alih oleh Kecamatan setempat. FULLTEXT
https://semawur.com/aqCPeJ