Tinjauan Prosedur Pembiayaan Cicil Emas Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Metro Margahayu
Abstract
Menabung emas merupakan salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di masa yang akan datang. Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia mengenai pembiayaan kepemilikan emas, maka masyarakat kini dapat memiliki emas dengan cara mengajukan pembiayaan kepemilikan emas, salah satu bank yang mengeluarkan produk pembiayaan kepemilikan emas yaitu Bank Syariah Mandiri. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk menjelaskan apa yang di maksud dengan Produk Cicil Emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Metro Margahayu, untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian pembiayaan Cicil Emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Metro Margahayu, dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembiayaan Cicil Emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Metro Margahayu.
Penelitian dalam penulisan Tugas Akhir ini menggunakan metode deskriptif, yaitu mengumpulkan data yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisisnya, kemudian menarik kesimpulan. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis, yaitu penelitian lapangan dengan tekhnik observasi dan interview serta penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data dimana penyusun mengambil data melalui penelitian terhadap buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan topik ini.
Cicil Emas BSM merupakan produk pembiayaan kepemilikan emas yang menggunakan akad murabahah, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki emas lantakan (batangan), jaminannya adalah barang yang menjadi objek pembiayaan itu sendiri yaitu emas. Untuk mengajukan pembiayaan cicil emas ini nasabah harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diajukan oleh Bank Syariah Mandiri serta harus melalui prosedur dan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan. Syarat dan ketentuan untuk permohonan pembiayaan cukup mudah dan prosesnya cepat. FULLTEXT
https://semawur.com/wsgi3VqQPlq