Pengaruh Persepsi Pelaku Bisnis E-Commerce Mengenai Peraturan Pajak Atas Transaksi E-Commerce Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Pelaku Bisnis E-Commerce Di Kota Bandung)
Abstract
Bisnis e-commerce di Indonesia telah memasuki tahapan baru dimana kemajuan teknologi dalam bidang perdagangan e-commerce bukan hanya tumbuh sangat pesat di Indonesia mulai dari menjual barang hingga menjual jasa. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) dunia perdagangan di Indonesia mendadak ramai diperbincangkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pelaku bisnis e-commerce mengenai peraturan pajak atas transaksi e-commerce terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Bandung. Penelitian kuantitatif ini menggunakan data primer. Sampel penelitian adalah pemilik bisnis e-commerce di Kota Bandung yang berjumlah sebanyak 100 orang. Model analisis menggunakan uji asumsi klasik yang meliputi uji normalitas dan uji heterokedastisitas. Dilanjutkan dengan menggunakan uji hipotesis (uji t) dengan menggunakan aplikasi SPSS ver.26.00 for windows. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pelaku bisnis e-commerce mengenai peraturan pajak atas transaksi e-commerce berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, pemilik bisnis e-commerce di Kota Bandung dapat dikatakan patuh dalam melakukan pembayaran pajak atas transaksi e-commerce.