PENGARUH KOREKSI FISKAL NATURA TERHADAP PERHITUNGAN PPH BADAN PERUSAHAAN LQ 45 (Studi Kasus Pada perusahaan yang terdaftar di LQ 45 tahun 2020-2021)
Abstract
Fadhlur Rahman Hakim - NPM : C10170299 ; Pembimbing : Dani Ramdani, SE., M.Ak. Natura yang selama ini non-taxable atau tidak dipajaki, ternyata lebih banyak dinikmati oleh high-level employee. Sementara pegawai/karyawan biasa seluruh penghasilan yang diterima merupakan objek pajak penghasilan dan dipotong PPh 21 sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak pekerja atau karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui koreksi fiskal natura dan PPh badan, mengetahui pengaruh koreksi fiskal natura terhadap perhitungan PPH Badan. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif. Penentuan sampel dengan purposive sampling sebanyak 28 perusahaan yang terdaftar di LQ45 tahun 2020-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koreksi fiskal natura memiliki pengaruh terhadap perhitungan PPH Badan pada Perusahaan LQ 45. Koreksi fiskal natura tahun 2020 terbesar yaitu PT Astra International Tbk