Tinjauan Atas Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT. Indonesia Power UBP Saguling
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan dari sewa, jasa, dividen, royalti, hadiah dan penghargaan, serta bunga. Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan salah satu dari banyaknya jenis pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak kepada Negara yang menjadi wewenang pemerintah pusat, artinya Pajak Penghasilan Pasal 23 juga memiliki peranan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Studi dalam studi ini berfokus pada penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. Indonesia Power UBP Saguling yang berperan sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga tujuan dari studi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diterapkan PT. Indonesia Power UBP Saguling yang dilihat dari Peraturan Perpajakan yang berlaku. Sistem pemungutan PPh Pasal 23 pada PT. Indonesia Power UBP Saguling menggunakan With Holding System. Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak.
Metode studi dalam tugas akhir ini adalah dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yakni dengan mengumpulkan data dan informasi yang dapat menggambarkan keadaan objek studi secara seksama dan menyederhanakannya untuk menjelaskan masalah dan pembahasannya agar laporan penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. Indonesia Power UBP Saguling dapat dimengerti dengan jelas.
Hasil studi menunjukkan bahwa, pada prinsipnya penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. Indonesia Power UBP Saguling dalam pelaksanaan pemotongan pernah terjadi kesalahan dalam menentukan tarif, tetapi hal tersebut dapat diatasi sehingga kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Pelaksanaan penyetoran, dan pelaporan telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.