Tinjauan Atas Pelaksanaan Penghitungan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Atas PPh Pasal 21 Pegawai Tetap di Kantor Imigrasi klas 1 Bandung
Abstract
Kantor Imigrasi adalah salah satu instansi Pemerintahan dan sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penghitungan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap pada kantor Imigrasi Klas 1 Bandung.
Studi dalam pelaporan praktik kerja ini menggunakan metode deskriptif, menyampaikan uraian secara sistematis berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dari tempat kerja praktik. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan responden saat pelaksanaan praktik kerja. Data sekunder diperoleh dari studi literatur terkait, dari arsip-arsip bagian administrasi dan keuangan.
Hasil studi menunjukan bahwa Kantor Imigrasi klas 1 Bandung dalam pelaksanaan penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi masih belum optimal dan masih kurang patuh terhadap peraturan perpajakan karena terkadang terlambat menyetor PPh pasal 21 namun secara keseluruhan, pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Kantor Imigrasi Klas 1 Bandung dilaksanakan secara tertib karena tidak pernah terjadi keterlambatan dalam melakukan pelaporan SPT Masa.