Show simple item record

dc.contributor.authorAskari, Raden Ghina Putri
dc.date.accessioned2025-07-23T09:09:00Z
dc.date.available2025-07-23T09:09:00Z
dc.date.issued2025-07-23
dc.identifier.urihttp://repository.ekuitas.ac.id/handle/123456789/2310
dc.descriptionProgram Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan insentif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku dari tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilaksanakan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, dengan subjek penelitian Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Kantor Samsat Kota Bandung II Kawaluyaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan survei. Teknik pengambilan sampel menggunakan Nonprobability Sampling dengan sampling insidental, melibatkan 100 Wajib Pajak sebagai responden. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan teknik analisis data regresi linerar berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Program Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun secara keseluruhan, Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 7,3%.en_US
dc.description.abstractRaden Ghina Putri Askari - NPM : C10200123 ; Pembimbing : Lina Said, SE., M.Si., Ak., CA. Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan insentif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku dari tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilaksanakan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, dengan subjek penelitian Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Kantor Samsat Kota Bandung II Kawaluyaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan survei. Teknik pengambilan sampel menggunakan Nonprobability Sampling dengan sampling insidental, melibatkan 100 Wajib Pajak sebagai responden. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan teknik analisis data regresi linerar berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Program Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun secara keseluruhan, Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 7,3%.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherSTIE Ekuitasen_US
dc.relation.ispartofseriesSA;01926
dc.subjectPembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotoren_US
dc.subjectBea Balik Nama Kendaraan Bermotoren_US
dc.subjectKepatuhan Wajib Pajaken_US
dc.titlePengaruh Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0403127702
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62201#Akuntansi S1
dc.identifier.nimNIMC10200123


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record