Pengaruh Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan)
Abstract
Raden Ghina Putri Askari - NPM : C10200123 ; Pembimbing : Lina Said, SE., M.Si., Ak., CA. Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan insentif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku dari tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilaksanakan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, dengan subjek penelitian Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Kantor Samsat Kota Bandung II Kawaluyaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan survei. Teknik pengambilan sampel menggunakan Nonprobability Sampling dengan sampling insidental, melibatkan 100 Wajib Pajak sebagai responden. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan teknik analisis data regresi linerar berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Program Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun secara keseluruhan, Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 7,3%.