Analisis Efektivitas Pengelolaan Anggaran Di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat: Perbandingan Antara Perencanaan Dan Realisasi
Abstract
Carissa Della Anantika - NPM : C00220005 ; Pembimbing : Aneu Kuraesin R S, S.E., M.Si. Observasi ini bertujuan untuk mengamati dan menilai efektivitas pengelolaan anggaran di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan fokus utama pada kesesuaian antara rencana dan realisasi anggaran. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan objek observasi berupa laporan keuangan instansi. Data yang dianalisis merupakan data sekunder, yaitu dokumen anggaran dan realisasi anggaran tahun 2021 hingga 2024 yang diperoleh melalui dokumentasi internal. Selain itu, wawancara dengan pegawai yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran juga dilakukan untuk memperdalam analisis terkait faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas serta hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan. Hasil observasi menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tergolong efektif, dengan tingkat efektivitas yang secara konsisten berada di atas 97% setiap tahunnya. Meskipun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjukkan efisiensi anggaran, masih terdapat hambatan berupa keterbatasan bukti dukung, kekurangan anggaran saat pelaksanaan, kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, serta kendala perpajakan akibat transaksi dengan penyedia non-PKP. Untuk mengatasinya, dilakukan koordinasi lintas bidang, penggunaan metode Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai pembayaran awal, serta pengajuan revisi anggaran ke Kantor Wilayah. Pemotongan PPh tetap dilakukan meskipun PPN tidak dapat ditarik. Langkah-langkah ini bertujuan menjaga efektivitas dan kelancaran pelaksanaan anggaran.

