Peran OJK (Kantor Regional 2 Provinsi Jawa Barat) Dalam Pengawasan Dan Penanganan Cyber Fraud Pada Layanan Pinjaman Dalam Jaringan
Abstract
Wia Ananda Oksana - NPM : B00220027 ; Pembimbing : Reni Marlina, SE.,MM. Perkembangan financial technology (Fintech) membawa kemudahan dalam layanan keuangan, termasuk layanan Pinjaman Dalam Jaringan (Pindar). Namun, seiring berjalannya kemajuan tersebut, risiko kejahatan siber atau Cyber Fraud juga meningkat. Tujuan dari kajian ini yaitu untuk mengkaji peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Provinsi Jawa Barat dalam melakukan pengawasan dan penanganan terhadap kasus Cyber Fraud pada layanan pindar. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa bentuk Cyber Fraud yang sering terjadi meliputi phising, smishing, pencurian identitas, iklan palsu, dan penipuan dengan modus uang muka. OJK berperan sebagai regulator, pengawasan, dan pelindung konsumen melalui berbagai kebijakan. Tantangan utama OJK meliputi pesatnya inovasi teknologi, banyaknya fintech ilegal, rendahnya literasi digital masyarakat, dan keterbatasan penegakan hukum. Sebagai solusi, OJK terus mengembangkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai kampanye dan seminar guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko digital. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen di era digital.

