Tinjauan Atas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Dalam Tingkat Penerimaan Pajak Penghasilan Final Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees
Abstract
Penerimaan Negara sebagian besar bersumber dari kontribusi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dikeluarkan agar tingkat penerimaan pajak meningkat dan masyarakat mau lebih ambil andil lagi dalam kewajibannya serta tidak merumitkan, dengan penyederhanaan tarif sebesar satu persen dari peredaran bruto selama satu tahun yang tidak melebihi Rp. 4.800.000.000. Dengan berlakunya peraturan ini, maka akan memengaruhi tingkat penerimaan pajak penghasilan final.
Observasi dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees tujuan untuk mengetahui tingkat penerimaan pajak penghasilan final dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang dilihat berdasarkan jumlah SPT Masa Pasal 4 ayat (2) dalam satu tahun pajak. Metode yang digunakan adalah pengolahan data yang bersumber dari Seksi Pengolahan Data dan Informasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah metode deskriptif yang berupa pengumpulan, penyajian dan pengolahan data yang diperoleh dari studi lapangan, dan didukung oleh teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan.
Pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sudah dilakukan cukup baik, terlihat dengan meningkatnya tingkat penerimaan pajak penghasilan final dan jumlah penerimaan SPT Masa Pasal 4 ayat 2. Namun pada saat jatuh tempo, masih cukup banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui peraturan ini sehingga belum sepenuhnya Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria ini, melaksanakan kewajibannya. Pelaksanaan sudah sesuai dengan peraturan yang telah berlaku, tetapi masih ditemukan beberapa hambatan dalam pelaksanaannya sehingga perlu ada upaya untuk meminimalisir hambatan tersebut. FULLTEXT
https://semawur.com/lZKlmSubhY