Pengaruh Self Assesment System Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Abstract
Winda Mauliena Hakiem - NPM : C10140245 ;
Dibawah Bimbingan : Lina Said, SE., M.Si., Ak., CA.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh self assesment system dan pemeriksaan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan verifikatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak aktif yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan. Sampel yang digunakan adalah 100 orang Wajib Pajak dengan teknik pengambilan sampel menggunakan simple random sampling. Hasil uji asumsi klasik tidak bermasalah dan semua data variabel berdistribusi normal sehingga telah memenuhi syarat untuk dapat menggunakan analisis regresi linier berganda. Uji hipotesis dalam penelitian ini yaitu uji f dan uji t.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa self assesment system secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemeriksaan pajak secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Self assesment system dan pemeriksaan pajak berpengaruh bersama-sama secara simultan terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Uji koefisien determinasi sebesar 30% menunjukan bahwa self assesment system dan pemeriksaan pajak mempengaruhi tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 30%. Sisanya 70% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain. FULLTEXT
https://semawur.com/WPiFW2Ah