Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Jalur Non Litigasi Pada Pt. X
Abstract
Perbankan merupakan salah satu sumber dana diantaranya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya atau untuk meningkatkan produksinya. Sumber dana masyarakat yang terkumpul dalam jumlah yang besar dengan jangka waktu cukup lama merupakan modal utama bagi bank dalam menyalurkan kembali kepada masyarakat yang memerlukan dalam bentuk pinjaman/kredit. Kredit yang telah di berikan tidak selamannya berkualitas lancar, banyak terjadi kredit yang di berikan bermasalah, sehingga PT.Bank bjb KCP R.E Martadinata sebagai tempat tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini lebih memilih menyelesaikan kredit bermasalah melalui jalur non litigasi.
Adapun metode studi yang di gunakan yaitu metode eksploratif empirik yaitu suatu metode yang berupaya untuk mengungkapkan masalah berdasarkan kejadian dan data yang ada dilapangan dengan teknik mengumpulkan data yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan.
Hasil studi dan pembahasan proses penyelesaian dengan non litigasi adalah penanganan yang dilihat dari kolektibilitas, penyelamatan kredit dengan cara restrukturisasi, dan penyelesaian kredit dengan cara hapus buku dan penjualan agunan secara sukarela. Faktor yang menyebabkan PT. Bank bjb KCP R.E Martadinata memilih menyelesaikan kedit bermasalah melalui jalur non litigasi adalah waktu, biaya, Itikad baik. Sedangkan kendala penyelesaian melalui non litigasi adalah itikad tidak baik dari debitur, faktor dari luar debitur dan kreditur (eksternal). FULLTEXT
https://semawur.com/MmE389U