Tinjauan Penerapan Psak N0.105 Tentang Akuntansi Mudharabah Pada BMT Itqan Bandung
Abstract
PSAK No. 105 baru disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) pada 27 Juni 2007 dan diterapkan sejak 1 Januari 2008. Hal ini menandakan bahwa PSAK Nomor 105 tergolong PSAK yang masih muda sehingga masih terus mengalami perkembangan dan penyesuaian dalam penerapannya di LKS.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, yaitu metode penelitian yang bertujan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi yang objektif. Data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara, dan studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah di BMT itQan serta kendala yang dihadapi dalam penerapan PSAK tersebut. Sehingga bisa menjadi bahan evaluasi bagi BMT itQan maupun DSAS.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabahdi BMT itQan baru mencapai 14,28%. Kendala yang dihadapi adalah terbatasnya Sumber Daya Insani (SDI) yang kompeten di bidang Akuntansi Syariah. FULLTEXT
https://semawur.com/lV4x5VOH1nc