Tinjauan Mengenai Pemberian Agunan Terhadap Kredit Cinta Rakyat (Kcr) Pada Bank x Kcp Antapani
Abstract
Bank merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Dalam kegiatan usahanya bank menawarkan salah satu produknya yaitu kredit. Pada proses pemberian kredit tersebut bank juga menerima jaminan yang dijadikan agunan oleh nasabah yang mengajukan kredit. Pada tiap produk kredit Bank bjb memiliki perbedaan dalam jaminan yang dapat diagunkan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apa itu Kredit Cinta Rakyat (KCR) pada Bank bjb, jenis jaminan apa yang dapat dijadikan agunan pada Kredit Cinta Rakyat (KCR), dan bagaimana penilaian agunan terhadap Kredit Cinta Rakyat (KCR) pada bank bjb.
Metode studi yang digunakan adalah metode deskriptif suatu metode yang memberikan gambaran lebih jelas mengenai situasi–situasi sosial yang terjadi. Serta menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research) melalui observasi dan interview kepada narasumber.
Dari hasil penelitian dapat diketahui Kredit Cinta Rakyat (KCR) adalah kredit yang dananya berasal dari pemerintah daerah yang dikelola Bank bjb untuk mengembangkan usaha rakyat khususnya pengusaha kecil menengah. Jaminan yang dapat dijadikan agunan pada Kredit Cinta Rakyat (KCR) Bank bjb cukup ringan meliputi surat akta tanah, BPKB kendaraan roda 2 dan 4, SHM, SPTB (Surat Pemakaian Tempat Berjualan), Bilyet giro dan lainnya. Penilaian agunan Kredit Cinta Rakyat (KCR) pada Bank bjb menggunakan metode Cash Equivalency Value (CEV) dimana terdapat perhitungan nilai tanah dan nilai taksasi jaminan. FULLTEXT
https://semawur.com/uOkp7VnNWq4