View Item 
  •   STIE Ekuitas Home
  • Final Assignment - Diploma 3 (D3)
  • Final Assignment of Finance and Banking
  • View Item
  •   STIE Ekuitas Home
  • Final Assignment - Diploma 3 (D3)
  • Final Assignment of Finance and Banking
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Jalur Litigasi Dan Non Litigasi Pada Bank X Cabang Sumedang

Thumbnail
View/Open
abstrak (98.40Kb)
fulltext (917.6Kb)
Date
12/19/2019
Author
Islam, Dabirul
Metadata
Show full item record
Abstract
Kredit bermasalah pada intinya di akibatkan oleh debitor yang mengingkari janji untuk membayar bunga dan/atau kredit induk yang telah jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Maka dari itu kredit bermasalah digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu kredit kurang lancar, diragukan, dan macet. Serta cara yang dilakukan untuk melakukan penyelesaia kredit bermasalah yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami proses penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur litigasi dan non litigasi pada bank bjb CabangSumedang, mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan bank bjb Cabang Sumedang memilih menyelesaikan kredit bermasalah melalui jalur litigasi dan non litigasi, mengetahui kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan kredit bermasalah di bank bjb Cabang Sumedang. Penelitian dalam penulisan Tugas Akhir ini menggunakan metode deskriptif, yaitu mengumpulkan data yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisisnya, kemudian menarik kesimpulan. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis, yaitu penelitian lapangan dengan tekhnik observasi dan interview serta penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data dimana penyusun mengambil data melalui penelitian terhadap buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan topik ini. Penyelamatan kredit bermasalah yang dilakukan bank bjb Cabang Sumedang yaitu dengan cara Restrukturisasi kredit. Dan penyelesaian kredit yang dilakukan yaitu dengan cara hapus buku, negosiasi dan penjualan agunan melalui lelang. Dan jalan lain yang di tempuh adalah jalur litigasi, yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan, eksekusi jaminan kredit, parate eksekusi hak tanggungan, paksa badan, dan pailit. FULLTEXT https://semawur.com/ZvK6nFks
URI
http://repository.ekuitas.ac.id/handle/123456789/946
Collections
  • Final Assignment of Finance and Banking

Copyright ©  Library of STIE Ekuitas
Jl. P.H.H Mustofa No.31 Bandung 40124 West Java Indonesia
Contact Us | Send Feedback
All rights reserved 2015 - @ TripleAlpha With DuraSpace
 

 

Browse

All of STIE EkuitasCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

Application

playstore


Copyright ©  Library of STIE Ekuitas
Jl. P.H.H Mustofa No.31 Bandung 40124 West Java Indonesia
Contact Us | Send Feedback
All rights reserved 2015 - @ TripleAlpha With DuraSpace