Show simple item record

dc.contributor.authorIslam, Dabirul
dc.date.accessioned2019-12-19T07:45:32Z
dc.date.accessioned2020-03-02T05:24:39Z
dc.date.available2019-12-19T07:45:32Z
dc.date.available2020-03-02T05:24:39Z
dc.date.issued12/19/2019
dc.identifier.urihttp://repository.ekuitas.ac.id/handle/123456789/946
dc.descriptionDabirul Islam - NPM : B00120057 ; Dosen Pembimbing : Mery Maulin, SH., M.Hum., M.Kn.en_US
dc.description.abstractKredit bermasalah pada intinya di akibatkan oleh debitor yang mengingkari janji untuk membayar bunga dan/atau kredit induk yang telah jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Maka dari itu kredit bermasalah digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu kredit kurang lancar, diragukan, dan macet. Serta cara yang dilakukan untuk melakukan penyelesaia kredit bermasalah yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami proses penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur litigasi dan non litigasi pada bank bjb CabangSumedang, mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan bank bjb Cabang Sumedang memilih menyelesaikan kredit bermasalah melalui jalur litigasi dan non litigasi, mengetahui kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan kredit bermasalah di bank bjb Cabang Sumedang. Penelitian dalam penulisan Tugas Akhir ini menggunakan metode deskriptif, yaitu mengumpulkan data yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisisnya, kemudian menarik kesimpulan. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis, yaitu penelitian lapangan dengan tekhnik observasi dan interview serta penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data dimana penyusun mengambil data melalui penelitian terhadap buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan topik ini. Penyelamatan kredit bermasalah yang dilakukan bank bjb Cabang Sumedang yaitu dengan cara Restrukturisasi kredit. Dan penyelesaian kredit yang dilakukan yaitu dengan cara hapus buku, negosiasi dan penjualan agunan melalui lelang. Dan jalan lain yang di tempuh adalah jalur litigasi, yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan, eksekusi jaminan kredit, parate eksekusi hak tanggungan, paksa badan, dan pailit. FULLTEXT https://semawur.com/ZvK6nFksen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherSTIE Ekuitasen_US
dc.relation.ispartofseriesTKP;00752
dc.subjectKredit bermasalahen_US
dc.subjectLitigasien_US
dc.subjectNon Litigasien_US
dc.titlePenyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Jalur Litigasi Dan Non Litigasi Pada Bank X Cabang Sumedangen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record