Tinjauan Atas Pajak Umkm Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) X

dc.contributor.authorKusriyani, Anisa
dc.date.accessioned2019-12-19T06:16:27Z
dc.date.accessioned2020-03-01T17:29:58Z
dc.date.available2019-12-19T06:16:27Z
dc.date.available2020-03-01T17:29:58Z
dc.date.issued12/19/2019
dc.descriptionPajak merupakan sumber pendapatan utama Negara. Dalam membangun perekonomian yang kuat, indonesia tentunya membutuhkan dana yang cukup besar. Sebagian dana yang didapatkan berasal dari pajak maka dari itu pajak merupakan tulang punggung negara, karena mampu menunjukkan kedaulatan Indonesia atas kegiatan perekonomian yang ada di Indonesia. Tujuan dalam studi ini adalah untuk mengetahui apakah pajak UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) X sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pemerintah. Dalam melakukan studi ini penulis menggunakan metode deskriptif yaitu metode yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, menyusun, dan menganalisis data yang akan menggambarkan dan menguraikan kondisi sesuai dengan kenyataan atau fakta yang ada. Berdasarkan hasil observasi ini dapat disimpulkan bahwa Pajak UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 23 Tahun 2018 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) X berjalan baik namun dalam penerimaan pajak UMKM mengalami mengalami fluktuasi.en_US
dc.description.abstractAnisa Kusriyani - NPM : C00160045 ; Pembimbing : Dani Ramdani, SE., M.Ak. Pajak merupakan sumber pendapatan utama Negara. Dalam membangun perekonomian yang kuat, indonesia tentunya membutuhkan dana yang cukup besar. Sebagian dana yang didapatkan berasal dari pajak maka dari itu pajak merupakan tulang punggung negara, karena mampu menunjukkan kedaulatan Indonesia atas kegiatan perekonomian yang ada di Indonesia. Tujuan dalam studi ini adalah untuk mengetahui apakah pajak UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) X sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pemerintah. Dalam melakukan studi ini penulis menggunakan metode deskriptif yaitu metode yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, menyusun, dan menganalisis data yang akan menggambarkan dan menguraikan kondisi sesuai dengan kenyataan atau fakta yang ada. Berdasarkan hasil observasi ini dapat disimpulkan bahwa Pajak UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 23 Tahun 2018 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) X berjalan baik namun dalam penerimaan pajak UMKM mengalami mengalami fluktuasi. FULLTEXT https://semawur.com/AD2EySLGpv3en_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62401#Akuntansi D3
dc.identifier.nidnNIDN0423058606
dc.identifier.nimNIMC00160045
dc.identifier.urihttp://repository.ekuitas.ac.id/handle/123456789/936
dc.language.isootheren_US
dc.publisherSTIE Ekuitasen_US
dc.relation.ispartofseriesTAK;00419
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018en_US
dc.titleTinjauan Atas Pajak Umkm Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Xen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
ABSTRAK.pdf
Size:
101.56 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
abstrak
Loading...
Thumbnail Image
Name:
TAK00419.rar
Size:
2.44 MB
Format:
Cara Membuka blokir BWS Mobile yang terblokir dapat dilakukan dengan mereset password/PIN via aplikasi, menghubungi WhatsApp resmi BWS di +62817-0105-188 / 0859-2427-1986, atau menelepon Call Center 1500-012. Pastikan menyiapkan KTP dan nomor rekening untuk verifikasi data.
Description:
fulltext

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Plain Text
Description: