Tinjauan Terhadap Sistem Dan Prosedur RTGS Pada PT Bank BJB Syariah Kantor Pusat
Abstract
Tugas Akhir ini menggambarkan hasil studi kasus penulis mengenai tinjauan terhadap sistem dan prosedur RTGS yang dilakukan pada PT bank bjb Syariah Kantor Pusat. Tujuan dari studi kasus ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement), mengetahui keunggulan, manfaat, dan keuntungan yang didapat bagi nasabah dan bank itu sendiri, serta mengetahui hambatan yang terjadi selama transaksi RTGS pada PT bank bjb Syariah Kantor Pusat.
Metode studi kasus yang digunakan dalam penyusunan tugas akhir ini adalah metode deskriptif. Untuk pengumpulan data digunakan studi kepustakaan dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang mencakup observasi langsung dan wawancara.
Berdasarkan hasil studi dalam tugas akhir ini dapat disimpulkan bahwa prosedur dan sistem pelaksanaan RTGS pada PT. Bank bjb Syariah Kantor Pusat dibuat sesuai dengan ketentuan umumnya yaitu SK Direksi No. 394/SK/DIR-OP&IT/2012 tanggal 31 Mei 2013 yang mengatur mengenai prosedur pengoperasian dan pembukuan transaksi (Start Up dan Log On, RTGS masuk (Incoming Transfer), RTGS keluar (Outgoing Transfer), Penyetoran Tunai dari Rekening Giro Bank Indonesia, Penarikan Tunai dari Rekening Giro Bank Indonesia, serta Proses Akhir Hari (End of Day) dan mengikuti Peraturan Bank Indonesia No. 10/6/PBI/2008 tentang Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.
Sistem BI-RTGS juga memiliki keunggulan dibandingkan dengan produk jasa & layanan lainnya di PT. Bank bjb Syariah misalnya karena transaksi ini bersifat real time dan dilakukan secara online. Namun, dalam pelaksanaan transaksi transfer/kiriman uang melalui sistem RTGS pada PT. Bank bjb Syariah Kantor Pusat masih terdapat beberapa hambatan atau kendala yang terjadi, baik terjadi pada pihak internal maupun eksternal bank. Hambatan-hambatan tersebut berupa kesalahan atau ketidaksesuaian data dari pihak nasabah maupun kesalahan penginputan data oleh petugas RTGS, ketidaktepatan nasabah dalam memberikan perintah, gangguan pada jaringan sistem RTGS dan kurangnya pemahaman nasabah terhadap proses mekanisme pelaksanaan transaksi melalui RTGS. FULLTEXT
https://semawur.com/3nxDKi1M7