Tinjauan Atas Aspek Hukum Peralihan Kredit (Takeover) Pada Bank X Cabang Cimahi

Loading...
Thumbnail Image

Authors

Ulya, Hasya

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

STIE Ekuitas

Abstract

Hasya Ulya - NPM : B00160062 ; Pembimbing : Merry Maulin, SH., M.Hum., M.Kn. Bank sebagai pemberi kredit bersaing secara terbuka dalam menawarkan jasa kreditnya. Bank tidak hanya berinovasi dengan memberikan berbagai fasilitas dan hadiah, melainkan saat ini bank memakai strategi dalam menarik nasabah unggulan dengan cara mendapatkan nasabah yang berasal dari bank lain yang memiliki trackrecord perkreditan yang baik salah satunya adalah dengan cara peralihan kredit (takeover). Metode studi dilakukan secara deskriptif, yaitu mengumpulkan data yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisisnya, kemudian menarik kesimpulan. Adapun teknik yang dilakukan penulis dalam pembahasan studi ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil studi menunjukan bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah adalahdidasarkan kepada suatu kepercayaan yang diikat dalam perjanjian atau kontrak. Peralihan kredit (takeover) biasanya terjadi karena penawaran dari bank lain lebih menarik atau karakter debitur yang hobi beralih ke bank lain. FULLTEXT https://semawur.com/iNFDGcT

Description

Bank sebagai pemberi kredit bersaing secara terbuka dalam menawarkan jasa kreditnya. Bank tidak hanya berinovasi dengan memberikan berbagai fasilitas dan hadiah, melainkan saat ini bank memakai strategi dalam menarik nasabah unggulan dengan cara mendapatkan nasabah yang berasal dari bank lain yang memiliki trackrecord perkreditan yang baik salah satunya adalah dengan cara peralihan kredit (takeover). Metode studi dilakukan secara deskriptif, yaitu mengumpulkan data yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisisnya, kemudian menarik kesimpulan. Adapun teknik yang dilakukan penulis dalam pembahasan studi ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil studi menunjukan bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah adalahdidasarkan kepada suatu kepercayaan yang diikat dalam perjanjian atau kontrak. Peralihan kredit (takeover) biasanya terjadi karena penawaran dari bank lain lebih menarik atau karakter debitur yang hobi beralih ke bank lain.

Citation