Tinjauan Atas Aspek Hukum Peralihan Kredit (Takeover) Pada Bank X Cabang Cimahi
loading.default
item.page.files
item.page.date
relationships.isAuthorOf
Ulya, Hasya
item.page.journal-title
item.page.journal-issn
item.page.volume-title
item.page.publisher
STIE Ekuitas
item.page.abstract
Hasya Ulya - NPM : B00160062 ; Pembimbing : Merry Maulin, SH., M.Hum., M.Kn.
Bank sebagai pemberi kredit bersaing secara terbuka dalam menawarkan jasa kreditnya. Bank tidak hanya berinovasi dengan memberikan berbagai fasilitas dan hadiah, melainkan saat ini bank memakai strategi dalam menarik nasabah unggulan dengan cara mendapatkan nasabah yang berasal dari bank lain yang memiliki trackrecord perkreditan yang baik salah satunya adalah dengan cara peralihan kredit (takeover).
Metode studi dilakukan secara deskriptif, yaitu mengumpulkan data yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisisnya, kemudian menarik kesimpulan. Adapun teknik yang dilakukan penulis dalam pembahasan studi ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan.
Berdasarkan hasil studi menunjukan bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah adalahdidasarkan kepada suatu kepercayaan yang diikat dalam perjanjian atau kontrak. Peralihan kredit (takeover) biasanya terjadi karena penawaran dari bank lain lebih menarik atau karakter debitur yang hobi beralih ke bank lain. FULLTEXT
https://semawur.com/iNFDGcT
item.page.description
Bank sebagai pemberi kredit bersaing secara terbuka dalam menawarkan jasa kreditnya. Bank tidak hanya berinovasi dengan memberikan berbagai fasilitas dan hadiah, melainkan saat ini bank memakai strategi dalam menarik nasabah unggulan dengan cara mendapatkan nasabah yang berasal dari bank lain yang memiliki trackrecord perkreditan yang baik salah satunya adalah dengan cara peralihan kredit (takeover).
Metode studi dilakukan secara deskriptif, yaitu mengumpulkan data yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisisnya, kemudian menarik kesimpulan. Adapun teknik yang dilakukan penulis dalam pembahasan studi ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan.
Berdasarkan hasil studi menunjukan bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah adalahdidasarkan kepada suatu kepercayaan yang diikat dalam perjanjian atau kontrak. Peralihan kredit (takeover) biasanya terjadi karena penawaran dari bank lain lebih menarik atau karakter debitur yang hobi beralih ke bank lain.
