Tinjauan Atas Aspek Hukum Peralihan Kredit (Takeover) Pada Bank X Cabang Cimahi

loading.default
thumbnail.default.alt

item.page.date

relationships.isAuthorOf

Ulya, Hasya

item.page.journal-title

item.page.journal-issn

item.page.volume-title

item.page.publisher

STIE Ekuitas

item.page.abstract

Hasya Ulya - NPM : B00160062 ; Pembimbing : Merry Maulin, SH., M.Hum., M.Kn. Bank sebagai pemberi kredit bersaing secara terbuka dalam menawarkan jasa kreditnya. Bank tidak hanya berinovasi dengan memberikan berbagai fasilitas dan hadiah, melainkan saat ini bank memakai strategi dalam menarik nasabah unggulan dengan cara mendapatkan nasabah yang berasal dari bank lain yang memiliki trackrecord perkreditan yang baik salah satunya adalah dengan cara peralihan kredit (takeover). Metode studi dilakukan secara deskriptif, yaitu mengumpulkan data yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisisnya, kemudian menarik kesimpulan. Adapun teknik yang dilakukan penulis dalam pembahasan studi ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil studi menunjukan bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah adalahdidasarkan kepada suatu kepercayaan yang diikat dalam perjanjian atau kontrak. Peralihan kredit (takeover) biasanya terjadi karena penawaran dari bank lain lebih menarik atau karakter debitur yang hobi beralih ke bank lain. FULLTEXT https://semawur.com/iNFDGcT

item.page.description

Bank sebagai pemberi kredit bersaing secara terbuka dalam menawarkan jasa kreditnya. Bank tidak hanya berinovasi dengan memberikan berbagai fasilitas dan hadiah, melainkan saat ini bank memakai strategi dalam menarik nasabah unggulan dengan cara mendapatkan nasabah yang berasal dari bank lain yang memiliki trackrecord perkreditan yang baik salah satunya adalah dengan cara peralihan kredit (takeover). Metode studi dilakukan secara deskriptif, yaitu mengumpulkan data yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisisnya, kemudian menarik kesimpulan. Adapun teknik yang dilakukan penulis dalam pembahasan studi ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil studi menunjukan bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah adalahdidasarkan kepada suatu kepercayaan yang diikat dalam perjanjian atau kontrak. Peralihan kredit (takeover) biasanya terjadi karena penawaran dari bank lain lebih menarik atau karakter debitur yang hobi beralih ke bank lain.

item.page.citation