Tinjauan Standar Operasional (Sop) Penyetoran Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23 Pada Pt. X (Persero) Distribusi Jawa Barat

dc.contributor.authorAryanti, Lipia Ira
dc.date.accessioned2020-04-15T03:16:10Z
dc.date.available2020-04-15T03:16:10Z
dc.date.issued2020-04-15
dc.descriptionTujuan studi ini adalah untuk mengetahui bagaimana standar operasional prosedur penyetoran pajak penghasilan pasal 23, pelaksanaan penyetoran pajak penghasilan pasal 23, serta kendala yang dihadapi pada saat melakukan penyetoran pajak penghasilan pasal 23. Metode yang digunakan untuk menyusun Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif yaitu metode yang bermaksud untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi yang sebenarnya terjadi di PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat yang meliputi observasi (pengumpulan data), wawancara, dan kepustakaan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa prosedur penyetoran pajak penghasilan pasal 23, penyetor harus mengisi formulir surat setoran pajak dan surat pemberitahuan dengan menggunakan data dari Wajib Pajak seperti NPWP, alamat WP, nomor telepon,kode akun pajak, dan lainnya. Selain itu studi ini juga meninjau pelaksanaan penyetoran pajak penghasilan pasal 23 harus dilakukan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan oleh Dikrektorat Jenderal Pajak. Kendala yang dihadapi saat melakukan penyetoran pajak penghasilan pasal 23 juga menjadi fokus dalam pembahasan studi ini.en_US
dc.description.abstractLIPIA IRA ARYANTI - NPM B00160040 ; Pembimbing : Susinah Kuntandi, ST., MM. Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui bagaimana standar operasional prosedur penyetoran pajak penghasilan pasal 23, pelaksanaan penyetoran pajak penghasilan pasal 23, serta kendala yang dihadapi pada saat melakukan penyetoran pajak penghasilan pasal 23. Metode yang digunakan untuk menyusun Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif yaitu metode yang bermaksud untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi yang sebenarnya terjadi di PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat yang meliputi observasi (pengumpulan data), wawancara, dan kepustakaan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa prosedur penyetoran pajak penghasilan pasal 23, penyetor harus mengisi formulir surat setoran pajak dan surat pemberitahuan dengan menggunakan data dari Wajib Pajak seperti NPWP, alamat WP, nomor telepon,kode akun pajak, dan lainnya. Selain itu studi ini juga meninjau pelaksanaan penyetoran pajak penghasilan pasal 23 harus dilakukan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan oleh Dikrektorat Jenderal Pajak. Kendala yang dihadapi saat melakukan penyetoran pajak penghasilan pasal 23 juga menjadi fokus dalam pembahasan studi ini. FULLTEXT https://semawur.com/XWJaWxFPqWen_US
dc.identifier.nidnNIDN0429057502
dc.identifier.nimNIMB00160040
dc.identifier.urihttp://repository.ekuitas.ac.id/handle/123456789/1126
dc.language.isoiden_US
dc.publisherSTIE Ekuitasen_US
dc.relation.ispartofseriesTKP;01177
dc.subjectPenyetoranen_US
dc.subjectProseduren_US
dc.subjectPPh 23en_US
dc.titleTinjauan Standar Operasional (Sop) Penyetoran Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23 Pada Pt. X (Persero) Distribusi Jawa Baraten_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
ABSTRAK.pdf
Size:
147.85 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
fulltext
Loading...
Thumbnail Image
Name:
TKP01177.rar
Size:
1.36 MB
Format:
Cara Membuka blokir BWS Mobile yang terblokir dapat dilakukan dengan mereset password/PIN via aplikasi, menghubungi WhatsApp resmi BWS di +62817-0105-188 / 0859-2427-1986, atau menelepon Call Center 1500-012. Pastikan menyiapkan KTP dan nomor rekening untuk verifikasi data.
Description:
fulltext

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: