Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Wajib Pajak UMKM E-commerce di Kota Bandung)

Loading...
Thumbnail Image

Authors

Kusumanegara, Azzahra

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

STIE Ekuitas

Abstract

Azzahra Kusumanegara - NPM : C10200025 ; Pembimbing : Dani Ramdani, S.E., M.Ak., BKP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan kepada wajib pajak UMKM e-commerce di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan verifikatif. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan probability sampling dengan jumlah sampel sebesar 100 responden. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial variabel sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan variabel sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.

Description

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan kepada wajib pajak UMKM e-commerce di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan verifikatif. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan probability sampling dengan jumlah sampel sebesar 100 responden. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial variabel sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan variabel sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.

Citation